Nataru di Surabaya, Tempat Hiburan Dilarang Buka dan Mall Dibatasi, Ini Aturan Terbaru Wali Kota Eri Cahyadi

23 Desember 2021, 12:07 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi keluarkan Surat Edaran terkait Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.: Tempat hiburan dilarang buka dan operasional mall dibatasi /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Surabaya, tampaknya bakal diperketat. Aturan terbaru menyebutkan, tempat hiburan dilarang buka dan operasional mall atau pusat perbelanjaan dibatasi.

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

SE Wali Kota Surabaya terkait perayaan Natal dan Tahun Baru itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," sebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Disangka Penyebab Banyak Janda Kembang di Surabaya Ternyata Ini

Menurut Eri, SE dikeluarkan pada 14 Desember 2021 itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.

Berikut ini poin-poin penting SE Wali Kota Surabaya yang mengatur kegiatan Nataru tersebut:

1. Pembatasan Mall

Pointer penting dalam SE tersebut adalah pembatasan operasional pusat perbelanjaan/mall.

Untuk pelaksanaan perayaan tahun baru tahun 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dimulai pukul 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

"Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," papar Eri Cahyadi.

2. Penggunaan Peduli Lindungi

Eri Cahyadi juga meminta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Jumat 24 Desember 2021, Kerbau, Macan, Kelinci, Anda Merasa Lebih Dekat Dengan Pasangan

3. Makan dan Minum di Kafe-Resto

Pihak mall juga diminta meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat," terang Eri

4. Dilarang Arak-arakan

Selain itu, lanjut dia, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Oleh karena itu, kata dia, perayaan tahun baru tahun 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Banyak Janda Kembang di Surabaya saat Pandemi, Anda Minat?

5. Ibadah Online

Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring dari rumah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

"Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB," katanya.

6. Kegiatan Seni Budaya

Dalam SE tersebut juga ada pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

Kegiatan bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Baca Juga: Ramalan Shio Jumat, 24 Desember 2021, Anjing, Babi,Tikus Hari Baik untuk Proyek Besar Anda

7. Tempat Wisata

Selanjutnya khusus untuk pengaturan tempat wisata, maka harus menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

8. RHU Dilarang Buka

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi.

"Yang paling penting juga, seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB," pungkas Eri Cahyadi. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler