Ditpolair Polda Jatim Amankan 6 Kapal Gunakan Jaring Trowl

24 September 2021, 10:49 WIB
Ditpolair Polda Jatim Amankan 6 Kapal Gunakan Jaring Trowl /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Operasi yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Jatim mengamankan enam kapal milik nelayan yang diduga menangkap ikan dengan mengunakan peralatan jaring tidak sesuai aturan. Enam kapal tersebut dari Pasuruan dan Gresik.

Setelah diamankan, enam kapal tersebut kemudian di bawa ke Ditpolairut Polda Jatim. Mereka kemudian dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan.

Dirpolairut Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan pengamanan nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan jaring trol. Padahal selama dua tahun terakhir Ditpolairut Polda Jatim sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para nelayan untuk tidak menggunakan jaring trol ataupun

"Kalau titiknya itu merata. Dari alur barat Surabaya maupun timur Surabaya. Itu banyak laporan kepada kami itu sering kali. Makanya kita melakukan patroli di daerah itu,"ujar Arnapi kepada wartawan di Ditpolairut Polda Jatim,Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Vaksin Online Kuota 2.000-an di RKZ dan Inez Malang, 25-28 September 2021, Simak Syarat Daftar

Dari hasil patroli air yang dilakukan oleh Ditpolairut Polda Jatim, selama bulan Januari hingga September tercatat 51 kapal yang diamankan menggunakan jaring trol.

"Dari januari hingga september ini, kita sudah melakukan penangkapan sekitar 51 kapal yang sudah kita amankan. Dan ini kami memberikan kesempatan ke DKP untuk memberikan pembinaan terhadap mereka," ungkap Arnapi.

Meski sosialisasi dan imbauan-imbauan gencar dilakukan oleh Pemerintah, baik dari Polri maupun DKP Kabupaten dan Provinsi, Arnapi menyampaikan kesadaran masyarakat sangat diperlukan.

Arnapi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengawasi kapal-kapal yang menangkap ikan menggunakan jaring trol. Selain tidak sesuai dengan ketentuan, penangkapan menggunakan jaring trol dikhawatirkan bisa merusak ekosistem dan munculnya konflik antar nelayan yang sudah taat aturan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Minta Bantuan Pengacara Negara, Selesaikan Sengketa dengan Pedagang

"Ya kita tahu nelayan dan masyarakat yang sudah paham dan taat dengan aturan itu. Ketika ada yang tidak mentaati aturan itu, munculah kecemburuan, dari kecemburuan itu akan menimbulkan gesekan dan konflik. Ini yang kita tidak mau. Baik HNSI (himpunan nelayan seluruh indonesia) pengurusnya sudah menelpon kami untuk melakukan penertiban-penertiban ini," ungkap Arnapi.

Setelah kapal-kapal yang diduga menangkap dengan menggunakan jaring trol. Kapal-kapal beserta jaring-jaring trol diamankan di Ditpolairut Polda Jatim. Kemudian untuk ABK beserta Nahkoda diserahkan ke DKP Pasuruan dan DKP Gresik untuk dilakukan pembinaan.

"Saya mohon DKP Kabupaten Gresik dan Pasuruan lebih intensif melakukan pembinaannya. Karena ada yang berulang kali. Ini tidak ada kapoknya nanti," ungkap Arnapi.

Ke depan, Ditpolarut Polda Jatim menekan kepada jajaran Polisi air di Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk terus bergerak melakukan pengawasan terhadap kapal yang menggunakan jaring trol.

"Kita akan terus mobile. Ini saya perintahkan Satpolairut di Kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama," ungkap Arnapi.

Baca Juga: Jaksa Agung dan Presiden Jokowi Miliki Kebatinan yang Sama, Berikut Pemaparan Spiritualis Nusantara

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik Zuhron Arifin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat nelayan agar bersama-sama melakukan pengawasan bagi kapal-kapal yang menangkap tidak sesuai ketentuan pemerintah.

"Tempo hari kami sudah mengumpulkan Pokmas (kelompok masyarakat) di perikanan itu, melakukan pengawasan terkait pelanggaran-pelanggaran pengunaan alat tangkap ini, untuk menginformasi kepada aparat agar ada tindakan. Paling tidak untuk mencegah konflik yang terjadi," ungkap Zuhron.

Selain melakukan pembinaan, Zuhron menyampaikan pihaknya sudah mengindetifikasi beberapa nelayan memakai alat tangkap tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tiga Oknum Satreskoba Nyabu Bantah Keterangan Saksi Penangkap dari Paminal Propam Mabes Polri

"Kita akan dekati, kita bina untuk bisa beralih ke alat tangkap yang telah ditentukan oleh pemerintah," tandas Zuhron.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler