Jaksa Hadirkan 13 Saksi Dalam Sidang Perkara Narkotika yang Diduga Libatkan Anggota Polisi

23 September 2021, 19:05 WIB
persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kelanjutan persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 23 September 2021.

Sidang berlangsung hampir empat jam lantaran saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Jatim, Rakhmad Hari Basuki cukup banyak.

Dimana dihadapan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, JPU Rakmad Hari Basuki menghadirkan 13 saksi dari 15 yang didaftarkan sebagai saksi dalam persidangan. Saksi pertama adalah seorang anggota Paminal Mabes Polri, AKP Firso Trapsilo.

Dalam kesaksiannya Firso mengakui jika saat itu ia bersama saksi lainnya yakni Sandi Yudha Wiratama mendatangi hotel Midtown tepatnya di Lobby pada hari penangkapan.

Baca Juga: Sektor Industri dan Perdagangan Memiliki Peran Strategis Dalam Pengembangan Ekonomi

Menurutnya ada delapan orang yang diamankan dalam rentetan kasus yang menjerat Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.

"Lima anggota Polri, tiga warga sipil," kata Firso dalam kesaksiannya.

Setelahnya, ia bersama Sandi kemudian menginterogasi delapan orang yang diamankan dan langsung melakukan tes urine begitu mendapati barang bukti narkotika ada di lokasi.

"Lima atau empat orang positif, sementara lainnya negatif. Saya agak lupa," kata Firso.

Penasihat hukum terdakwa sempat melempar pertanyaan hasil tes urine dua anggota polisi yang juga turut diamankan dalam kejadian itu.

Baca Juga: Kenali Fenomena Alam Ekuinoks yang Terjadi Dua Kali Dalam Setahun, Membuat Perubahan Alam


"Pak Made negatif. Satu lagi yang Polsek Tandes itu saya tidak tahu,"kata saksinya.

Setelah dimintai keterangan lanjut saksi, Eko mengaku masih memiliki barang bukti lainnya yang disimpan di ruang kerjanya (Idik III Polrestabes Surabaya) yang berada di laci mejanya.

"Barang bukti yang ditemukan di ruang kerjanya itu, pengakuannya hasil dari penangkapan terhadap calon tersangka Ari Bimantara dan perkara lainnya," sambung saksi.

Disinggung oleh penasihat hukum terdakwa, apakah ketiga terdakwa saat berada di hotel Midtown atas sepengetahuan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat itu, saksi menyatakan tidak setelah mendapat keterangan langsung.

Baca Juga: KUOTA 5.000 VAKSIN di Royal Plaza Surabaya, 25 September 2021, Dosis 1 dan 2, Layani Surat Domisili


"Kami sudah memeriksa beliaunya disalah satu kamar Apartemen, untuk memastikan kebenaran anggotanya, dan beliau mengaku tidak tahu kalau terdakwa berada di haotel Midtown," pungkasnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Agung Pratidina saat diminta untuk menanggapi menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar terkait mantan atasannya tidak mengetahui kegiatannya saat itu.

"Kasat saat itu mengetahui kegiatan kami, bahkan barang bukti yang ada pada saya, dikasih Kasat yakni AKBP Memo Ardian." Ungkap Agung Pratidina menanggapi keterngan saksi.

Sementara, Kesaksian Firso juga ada yang disangkal oleh terdakwa Eko Julianto.

Baca Juga: Polemik Indro Warkop dan Warkopi Berlanjut, Bakal Naik ke Ranah Hukum


Firso yang semula menerangkan bahwa melengkapi dan menunjukkan surat perintah penyelidikan dugaan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang kepolisian kepada para terdakwa, hal itu disangkal oleh ketiganya.

"Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan kepada kami. Mereka langsung masuk. Saya bertiga tidak melakukan perlawanan karena dalam kejadian itu ada AKBP Anton Prasetyo mantan wakasat kami," ujar Eko.

Firso yang awalnya tidak menyebut nama AKBP Anton Prasetyo, akhirnya mengakui di akhir kesaksiannya jika ia bersama AKBP Anton Prasetyo sebagai Kepala Timnya.

Tak hanya itu, Sandi Yudha Wiratama yang disebut turut melakukan interogasi bersama dengan Firso juga disangkal oleh Eko.

"Tidak ada saksi Sandi yang disebutkan oleh saksi Firso," bantah Eko.

Firso dengan kelagapan pun menjawab jika Sandi saat itu ada di parkiran dan di dalam mobilnya.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Budi Sampurno menyayangkan kesaksian AKP Firso yang dinilai tidak konsisten.

"Bahwa ada banyak kejanggalan dalam kesaksian. Saudara saksi menyebut jika ada empat atau lima orang yang urine nya positif. Lalu kenapa tiga terdakwa saja yang didakwa atas kasus tersebut. Alasannya semua berkas diserahkan ke penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur" kata Budi.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler