Pemerintah Kota Surabaya Anggarkan 3 Miliar Lebih untuk Bansos MBR, Masih Ajukan Ribuan Warga Lainnya

10 September 2021, 18:09 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi /Zona Surabaya Raya/Pemerintah Kota Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya menganggarkan 3 Miliar lebih untuk bantuan sosial (Bansos) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), karena banyak masyarakat yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Surabaya kemudian menganggarkan total Rp3.810.800.000 untuk bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). 

Dana tersebut merupakan anggaran tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021.

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Bansos di Kota Surabaya, Bisa Online dari Rumah

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, bansos JPS yang diberikan kepada MBR hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Kita kan punya data MBR. Jadi, kalau sudah mendapatkan bantuan dari Kemensos tidak boleh lagi diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maupun Pemkot Surabaya. Jadi, orang harus mengerti jangan dipikir sekarang dapat dari pemkot, kemudian bantuan Kemensos turun berarti dapat dobel, tidak seperti itu,” kata Eri Cahyadi, pada Jumat, 10 September 2021.

Total sebanyak 25.304 MBR di Kota Surabaya belum menerima bansos dari Kemensos. Maka Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kota Surabaya Bersinergi memberikan bansos kepada mereka. 

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Bansos Mandiri di Surabaya, Cuma Butuh KTP Langsung Ditangani 1x24 Jam

Pemerintah Kota Surabaya kemudian memberikan bantuan kepada 19.054 MBR. Sedangkan, Pemerintah Provinsi Jatim  memberikan bantuan kepada 6.250 MBR.

“Tapi nanti kalau ada warga yang dia mendaftarkan diri ternyata setelah disurvei oleh Dinas Sosial (Dinsos) dia masuk ke dalam data MBR, maka nanti kita akan keluarkan bantuan lagi,” ujarnya.

Untuk mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan. 

Baca Juga: Warga Surabaya Kini Bisa Daftar Bansos Mandiri, Begini Cara Pendaftaran dan Rincian Bantuan

“Kita transfer untuk MBR yang mendapatkan bansos. Makanya, kita buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga,” terangnya.

Selain itu, terdapat perbedaan antara MBR dan warga terdampak Covid-19. Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak Covid-19, yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan.

“Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR,” jelasnya.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Permohonan Bansos di Surabaya, Hubungi Call Center dan Ini Besaran Uang Tunai

Sementara itu, Kepala Dinsos Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan, pendistribusian bansos JPS kepada MBR dilakukan hingga, Jumat, 17 September 2021 depan. 

Anang sapaan akrabnya memastikan, MBR yang mendapatkan bansos JPS dari Pemkot Surabaya belum menerima bansos dari Kemensos.

“Data ini sudah kami verifikasi, sehingga yang menerima bansos betul-betul mereka yang belum mendapatkan bansos dari Kemensos. Baik PKH, BPNT, dan BST,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Data Penerima Bansos Kota Surabaya, Berikut Link dan Cara Aksesnya

Disisi lain, Pemerintah Kota Surabaya tengah mengusulkan kembali sekitar 47.000 MBR untuk menerima bansos dari Kemensos.

“Setelah kita survei, mereka masuk dalam data MBR. Sehingga, kita usulkan kembali. Untuk tahap ini kita salurkan dulu yang dari APBD Kota Surabaya,” pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler