Pendekar Unitomo Berikan Bouquet Bunga, Simbol Dukungan Kepada Polda Jatim Terkait Perkara Kasus Prof. E

14 Agustus 2021, 20:15 WIB
Pendekar Unitomo Berikan Bouquet Bunga, Simbol Dukungan Kepada Polda Jatim Terkait Perkara Kasus Prof. E /Timothy Lie/

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, memasuki babak baru.

Setelah audiensi dengan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, Kamis 12 Agustus 2021, Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo yang diwakili Widayati, menyerahkan bouquet bunga segar dengan kartu ucapan bertuliskan 'Keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.'

Bouquet bunga tersebut merupakan dukungan dari pihak Pendekar Unitomo kepada jajaran Polda Jatim dalam mengusut dan menindak perkara kasus yang melibatkan Prof. E atas dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.

Dalam audiensi tersebut tujuannya adalah meminta kejelasan perkara penjualan aset YPCU berupa sebidang tanah di Trawas.

Baca Juga: Temui Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Profesor E, Pendekar Unitomo: Masalahnya Perdata

Rombongan dari Unitomo tersebut diterima dengan sangat baik oleh Dirkrimsus Polda Jatim beserta jajarannya.

Audiensi Pendekar Unitomo dan Polda Jatim

Dalam audiensi pada Kamis, 12 Agustus 2021, Dirkrimsus memaparkan kronologis kasus dengan uraian sebagai berikut :
1. Tahapan perkara, mulai dari pelaporan, penyidikan hingga gelar perkara.
2. Nama personal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Dugaan UU yang dilanggar (UU Yayasan dan UU Perdagangan)
3. Kronologis dan barang bukti.

Menurut Dirkrimsus, semua materi tersebut menjadi dasar dan bahan untuk dibuktikan di pengadilan nanti.

Baca Juga: Prof E Disebut Tersangka Dugaan Penjualan Aset Rp27 M, Pendekar Unitomo Bakal Temui Kapolda Irjen Nico

Setelah paparan dari Dirkrimsus selesai, beberapa perwakilan dari Pendekar Unitomo menyampaikan unek-unek dan pertanyaan seputar perkara tersebut, seperti :
a. Kemungkinan adanya tersangka lain selain yang sudah ditetapkan.
b. Jumlah kerugian yang sebenarnya.
c. Status tanah tersebut pasca perkara, apakah kembali ke yayasan atau tetap menjadi hak pembeli.

Choiron, Humas Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo mengatakan bahwa materi lengkap audiensi akan disampaikan pada rapat umum PendeKar untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.

Baca Juga: BEM Unitomo Dukung Alumni Bongkar Dugaan Penjualan Aset yang Seret Profesor E

"Pada prinsipnya, PendeKar menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Dikrimsus dan jajarannya untuk menyelesaikan perkara tersebut," ucap Choiron kepada Zonasurabayaraya.com melalui pesan singkatnya, Sabtu 14 Agustus 2021.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler