Alumni Ungkap Rektor Unitomo jadi Penjamin Profesor E agar Tidak Ditahan Polda Jatim

7 Agustus 2021, 18:21 WIB
Lokasi aset Yayasan Unitomo di Trawas, Mojokerto. Kasus dugaan aset ini dalam penyidikan Polda Jatim /IST

ZONA SURABAYA RAYA - Polemik kasus dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya masih berlanjut. Terbaru, alumni Unitomo sebagai pelapor menyikapi pihak Rektorat yang disebut-sebut sebagai penjamin ke penyidik Polda Jatim agar Profesor E tidak ditahan.

Alumni Unitomo yang dimotori Moh. Taufik melayangkan surat yang ditujukan kepada Rektor Unitomo Surabaya, Dr. Siti Marwiyah, S.H.,M.H pada 6 Agustus 2021. Surat itu berisi keberatan jika Rektor Unitomo melakukan penjamin terhadap Profesor E, terkait dugaan penjualan aset YPCU Unitomo.

"Dengan ini saya menyampaikan keberatan apabila Rektor Universitas Dr.Soetomo melakukan penjamin terhadap Prof. Dr.Drs. H. Exxx xxxxx, S.T.,MM sebagai tersangka di Polda Jawa Timur," tulis surat yang ditandatangani Moh. Taufik, S.I.Kom.,S.H.,M.H dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu, 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Beredar Video Helikopter Indonesia Kibarkan Bendera China, Cek Faktanya!

Surat Alumni Unitomo yang ditujukan ke Rektor Unitomo Surabaya IST

Status tersangka Profesor E, lanjut isi surat itu, terkait dugaan tindak pidana yayasan dan atau perdagangan dengan cara mengalihkan atau membagikan kekayaan milik yayasan dan atau melakukan penjualan tanah dalam bentuk kavling yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) Undang-Undang no 28 tahun
2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," lanjut isi surat tersebut.

Jika pihak Rektorat tak mengindahkan keberatannya, menurut Taufik dalam suratnya, ia akan mengerahkan seluruh alumni dan mahasiswa Unitomo untuk menggelar aksi unjuk rasa.

"Apabila surat ini tidak diidahkan serta masih melakukan penjamin terhadap Prof. Dr.Drs. H. E di Polda Jawa Timur, maka kami akan mendesak semua alumni dan mahasiswa untuk melakukan aksi meminta mundur Ibu DR. Siti Marwiyah S.H.,M.H. selaku Rektor Universitas Dr.Soetomo.

Baca Juga: Woww BPJS Kesehatan Beri Bantuan Rp78 Juta, Hoak atau Fakta?

Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unitomo Dr. Marwiyah yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon ponselnya, Sabtu, 7 Agustus 2021, tak merespon.

Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui apikasi WhatsApp juga tak menanggapi. Padahal, pesan berupa daftar pertanyaan untuk dijawab Dr. Marwiyah dalam status centang dua. Ini menandakan pesan telah terkirim.

Sementara itu, Dr. Bachrul Amiq, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo yang dikonfirmasi terpisah mengatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang menimpa Profesor E.

"Saya no comment dulu, sebelum tahu persis duduk perkaranya. Saat ini kita masih melakukan rapat rapat internal sesama dosen dan karyawan terkait kasus tersebut," kata mantan Rektor Unitomo ini.

Baca Juga: Catat! Vaksin Ini Dinilai Paling Ampuh Lawan Covid-19 Varian Delta

Sebelumnya, Moh. Taufik yang mengatasnamakan alumni Unitomo melaporkan dugaan penjualan tanah milik Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Unitomo itu seluas 9.000-an meter persegi di daerah Trawas, Kabupaten Mojokerto, ke Polda Jatim.

Pada Kamis, 5 Agustus 2021, Profesor E yang merupakan petinggi YPCU Unitomo diperiksa penyidik Polda Jatim. Yang mengejutkan, menurut M. Taufik, dalam surat panggilan bernomor S.pgl / 1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus, Profesor E diperiksa sebagai tersangka. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler