Begini Cara Keempat Pria Kirim 8 Kilogram Dari Medan ke Surabaya

16 Juni 2021, 23:11 WIB
Pria Kirim 8 Kilogram Dari Medan ke Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Dua kurir narkoba bernama Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik kembali diadili lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 8 kilogram dari Medan.

Mereka berdua disidangkan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (16/6/2021) dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, yakni Furkon Adi Hermawan.

Sedangkan saksi penangkap merupakan anggota dari Polrestabes Surabaya yang dihadirkan tersebut bernama Firdaus. Dihadapan majelis hakim, saksi menceritakan awal mula saat dirinya bersama tim menangkap keempat pelaku, yaitu Holil, Dedy, M. Rusly dan Ariyansa di Jalan lintas Semarang, sekitar pukul empat sore.

Saksi mengaku, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dari hasil pengembangan sebelumnya kalau adanya pengiriman sabu dari Sumatera ke Surabaya. Setelah digeledah, polisi menemukan sabu 8 kilogram di jok tengah mobil Ertiga yang saat itu dikemudikan Holil dan Dedy.

Ketika diinterogasi petugas, keduanya membenarkan bahwa barang sabu tersebut milik Brekele. Tak hanya itu saja, pada waktu pengejaran, para pelaku menggunakan dua mobil.

Baca Juga: Resmi Bergabung dengan Partai NasDem, Sutiyoso: Karena Saya Akrab dengan Pak Surya Paloh

"Mobil secara beriringan antara mobil Holil dan Dedy dibelakangnya mobil M.Rusli dan Ariyansa, satu plat nomer L dan satunya W," jelas saksi firdaus.
Kedua mobil tersebut ditangkap saat berhenti di SPBU.

Terhadap keterangan saksi polisi penangkap, terdakwa Holil dan Dedy membenarkan semuanya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Pemeriksaan para terdakwa.

"Baiklah untuk pemeriksaan terdakwa kita tunda Rabu mendatang ya," ucap hakim Fadjarisman sambil mengetikan palu.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. pada 5 Januari 2021 dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.

Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Kemudian Holil dan Dedy diperintah agar berangkat pada Kamis 14 Januari 2021 menuju ke Kualanamu, Medan dengan melalui jalur darat.

Holil dan Dedey sepakat dan berangkat menuju ke Kualanamu, Medan dengan mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa mobil.

Dengan menggunakan 2 unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung, Surabaya.

Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan.

Para terdakwa meminta Rusli dan Ariyansa mengawal proses pengiriman sabu-sabu pesanan Rubai. Rusli dan Ariyansa pun sepakat. Mereka berangkat melalui tol menuju ke Medan.

Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, mereka diberi kata sandi oleh Rubai dengan ucapan kata ‘Baju Biru’.Mereka menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Rubai, untuk menemui seseorang.

Kemudian terdakwa menerima delapam bungkus The Guanyingwang warna hijau yang berisi sabu-sabu seberat 8,3 kilogram.

Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan berserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus The Guanyingwang warna hijau. Mereka mengaku akan diberi upah Rp 20 juta per gram setelah berhasil mengirim sabu-sabu tersebut.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Rabu 16 Juni 2021.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler