Rumah Radio Bung Tomo Dihancurkan, Pemkot Surabaya tak Berkutik

3 Juni 2021, 06:00 WIB
Rumah Radio Bung Tomo, di Jalan Mawar No. 10 Kota Surabaya yang masih tertutupi seng sejak pembongkaran pada tahun 2016 /Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati



ZONA SURABAYA RAYA – Selain Toko Nam, ada Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun jejak sejarah ini juga lenyap. Bangunan Cagar Budaya ini dibongkar pada 2016 oleh pemilik persil, yakni PT Jayanata.

Siapa yang tak mengenal Bung Tomo? Ia Pahlawan Arek-arek Suroboyo yang berani membakar semangat melalui siaran radionya untuk melawan penjajahan Kolonial Belanda pada pertempuran 10 November 1945.

Dari catata sejarah, melalui siaran-siaran radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia, Bung Tomo membakar gelora revolusi rakyat Surabaya. Radio pemberontakan yang resmi mengudara sejak 15 Oktober 1945 ini konsisten mengudara, bahkan hingga pertempuran Surabaya berlangsung di bulan November.

Baca Juga: Buntut Mencaci Mensos Risma, DPP PDI Perjuangan Cabut Dukungan terhadap Bupati Alor Amon Djobo

Dengan keberanian Bung Tomo, ada insiden besar. Arek-Arek Suroboyo berhasil merebut kembali sakralnya bendera Merah Putih. Para pejuang merobek bendera Belanda di Hotel Yamato (sekarang Hotel Majapahit) tahun 1945.

Dari rumah di Jalan Mawar itu, tempat tinggal Bung Tomo memiliki arti penting bagi Kota Surabaya. Rumah itu dulu diberi nama sebagai Rumah Radio Bung Tomo, yang digunakan Bung Tomo sebagai tempat siaran untuk terus mengobarkan semangat Arek-Arek Suroboyo saat itu.

Namun, saksi bisu dari kisah heroik Bung Tomo kini sudah hancur. Pemkot Surabaya kembali kehilangan jejak sejarah dari perjuangan arek-arek Suroboyo. Padahal bangunan ini sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Suabaya No 188.45 tahun 1998

Baca Juga: 13 Kapolres Jajaran Polda Jatim Dirombak, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Penguman sengketa lahan di bekas Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Surabaya Zona Surabaya Raya/Byta Indrawati

Pantauan pada Selasa, 1 Juni 2021, lokasi bangunan masih tertutup dengan seng berwarna hijau. Pada seng itu tertempel sebuah tulisan:

“Pengumuman area situs bangunan cagar budaya Rumah Radio Pemberontakan Bung Tomo yang berdiri di atas Jalan Mawar Nomor 10 kota Surabaya masih dalam sengketa dan diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register 752/Pdt.G/2017/PN.Sby tertanggal 19-9-2017 siapapun dilarang melakukan aktivitas pembangunan dan atau pembakaran di area ini pertanda kantor hukum RKI Jalan Darmokali Nomor 61 Surabaya.”

Koordinator Forum Begandring Soerabaia Kuncarsono Prasetyo mengungkapkan Rumah Radio Bung Tomo yang dulu pernah ditetapkan sebagai cagar budaya, kini sudah dicabut oleh PTUN.

Baca Juga: Belasan Warga Surabaya Tertipu Properti Abal-abal, Uang Rp11 Miliar Melayang

Kuncar, sapaan akrabnya, mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya bisa menggugat balik (menggugat pembatalan pencabutan itu). Sebab kalau sudah dicabut pasti menjadi rumah pribadi.

Menurutnya, Pemkot Surabaya adalah pihak yang paling dirugikan, seharusnya menggugat pembatalan. “Tapi sampai sekarang tidak dilakukan. Kita sudah kehilangan Rumah Radio Bung Tomo," ungkp Kuncar dikutip Kamis, 3 Juni 2021.

"Kasus rumah Bung Tomo itu menjadi bukti ketika rumah itu salah satu cagar budaya tapi dikeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan baru. Itu artinya tidak ada sinergi, Pemkot Surabaya tidak ada kongkrit,” keluhnya.

Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak serius. Tidak ada koneksi antara database yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya dengan Dinas Cipta Karya terkait dengam renovasi, pemugaran dan segala macamnya.

Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas, Siap-siap Tertangkap Mobil INCAR Polda Jatim, Begini Kecanggihannya

“Sederhana, kasus Rumah Radio Bung Tomo, ini kan pemilik rumah tidak punya uang untuk merawat rumah. Seorang janda yang tidak bekerja, disewakan juga tidak boleh, diubah juga tidak boleh bangunannya. PBB -ya besar, Pemkot Surabaya harusnya memberikan kompensasi pembebasan pajak, kedua biaya renovasi,” ungkapnya.

Selain itu, Kuncar juga mengatakan, jika Pemkot Surabaya memiliki kewajiban afirmasi yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk melakukan intervensi terhadap cagar budaya yang tidak dijangkau masyrakat karena perlindungan.

“Pemkot Surabaya punya kewajiban afirmasi dan di Undang-Undang diperbolehkan, jadi hal-hal yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat karena perlindungan, Pemkot Surabaya bisa melakukan intervensi. Contoh seperti Rumah Radio Bung Tomo, Pemkot Surabaya tidak tegas. Sejak SK cagar budaya dicabut PTUN gara-gara digugat pembeli rumah. Harusnya gugatan dibatalkan,” tegas Kuncar. (Bersambung) ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler