TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tidak Layak untuk High Risk Match Seperti Arema FC vs Persebaya

- 9 Oktober 2022, 21:54 WIB
TGIPF meninjau langsung Stadion Kanjuruhan setelah tragedi maut terjadi yang merenggut 131 nyawa
TGIPF meninjau langsung Stadion Kanjuruhan setelah tragedi maut terjadi yang merenggut 131 nyawa /Antara Foto/ Zabur Karuru/

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Temuan Polri Tragedi Kanjuruhan Malang, Berikut Faktanya

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah