Tidak Satu pun Pengurus PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mengapa? Regulasi Ini Selamatkan Iwan Bule

- 7 Oktober 2022, 19:23 WIB
Tidak Satu pun Pengurus PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mengapa?
Tidak Satu pun Pengurus PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mengapa? /Instagram @pengamatsepakbola

"Aturan tersebut membuat pengurus PSSI dibebaskan atas segala hal yang terjadi dalam pertandingan," lanjutnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan dari warga sipil.

Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” sebut Dedi.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Siapa Dadang Aremania yang Tolak Kehadiran Bonek Persebaya? Ternyata Seperti Ini Rekam Jejaknya

Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.

Lalu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi serta Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PSSI Instagram @pengamatsepakbola Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah