ZONA SURABAYA RAYA- Selain denda Rp250 juta dan larangan bermain di Malang, Arema FC juga mendapat hukuman tambahan dari Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Hukuman terhadap Ketua Panpel Arema FC itu menyusul terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke 11 Liga 1 musim ini, Sabtu 1 Oktober 2022.
Komdis PSSI menilai Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan sebagai orang yang seharusnya bertanggung jawab atas kelancaran pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing kepada wartawan di Kota Malang, Selasa, 4 Oktober 2022.
Menurut Erwin, panitia pelaksana pertandingan harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi. Apalagi dalam laga besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Dengan adanya tragedi Kanjuruhan, kata Erwin, ketua panitia pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.