Ketua Panpel Arema FC Dihukum Larangan Beraktivitas di Sepakbola Seumur Hidup, Komdis PSSI: Harusnya Dia Jeli

- 4 Oktober 2022, 20:29 WIB
Pemain Arema FC menangis saat melakukan tabur bunga di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pemain Arema FC menangis saat melakukan tabur bunga di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. /Antara/Prasetia Fauzani/

ZONA SURABAYA RAYA- Selain denda Rp250 juta dan larangan bermain di Malang, Arema FC juga mendapat hukuman tambahan dari Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Hukuman terhadap Ketua Panpel Arema FC itu menyusul terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke 11 Liga 1 musim ini, Sabtu 1 Oktober 2022.

Komdis PSSI menilai Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan sebagai orang yang seharusnya bertanggung jawab atas kelancaran pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Masih Berduka, Arema FC Didenda Rp250 Juta dan Sanksi Larangan Bermain di Malang, Ini Alasan Komdis PSSI

"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing kepada wartawan di Kota Malang, Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurut Erwin, panitia pelaksana pertandingan harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi. Apalagi dalam laga besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC atau LIB yang Salah? Menkopolhukam Mahfud MD Bocorkan Adanya Kejanggalan

Dengan adanya tragedi Kanjuruhan, kata Erwin, ketua panitia pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x