Ketua Panpel Arema FC Dihukum Larangan Beraktivitas di Sepakbola Seumur Hidup, Komdis PSSI: Harusnya Dia Jeli

4 Oktober 2022, 20:29 WIB
Pemain Arema FC menangis saat melakukan tabur bunga di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. /Antara/Prasetia Fauzani/

ZONA SURABAYA RAYA- Selain denda Rp250 juta dan larangan bermain di Malang, Arema FC juga mendapat hukuman tambahan dari Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Hukuman terhadap Ketua Panpel Arema FC itu menyusul terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada pekan ke 11 Liga 1 musim ini, Sabtu 1 Oktober 2022.

Komdis PSSI menilai Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan sebagai orang yang seharusnya bertanggung jawab atas kelancaran pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Masih Berduka, Arema FC Didenda Rp250 Juta dan Sanksi Larangan Bermain di Malang, Ini Alasan Komdis PSSI

"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing kepada wartawan di Kota Malang, Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurut Erwin, panitia pelaksana pertandingan harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi. Apalagi dalam laga besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC atau LIB yang Salah? Menkopolhukam Mahfud MD Bocorkan Adanya Kejanggalan

Dengan adanya tragedi Kanjuruhan, kata Erwin, ketua panitia pelaksana tidak melakukan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.

"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," beber dia.

Selain memberikan sanksi seumur hidup tidak lagi bisa beraktivitas di lingkungan sepak bola, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Suko merupakan orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Tugas Berat dari Presiden Jokowi untuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan

"Kemudian ada security officer. Orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu. Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," papar Erwin.

Kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

Baca Juga: Aremania Sebut Aksi Ini jadi Pemicu Tragedi Kanjuruhan Malang yang Membuat 125 Orang Tewas

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data terakhir, menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 125 orang.

Selain itu, dilaporkan sebanyak 323 orang mengalami luka pada peristiwa itu.

Namun menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, jumlah korban jiwa akibat tragedi Kanjuruhan, bertambah enam orang menjadi 131 orang.

"Hari ini ada tambahan enam korban meninggal dunia, dari 125 orang menjadi 131 orang," ujar Khofifah di Malang, Selasa, 4 Oktober 2022. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler