Eks Pengurus Persebaya Sebut Saham PT Persebaya Indonesia tak Sesuai UU PT

26 September 2022, 11:57 WIB
Kardi Suwito (kiri) dan Arif Afandi (kanan) membongkar soal kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia yang menaungi klub Persebaya. /Instagram @kardisuwito dan @arifafandi

ZONA SURABAYA RAYA- Kejanggalan kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia (PI) yang menaungi klub Persebaya Surabaya semakin terang, menyusul mundurnya Azrul Ananda.

Kejanggalan muncul berawal dari Azrul Ananda yang akan menyerahkan kembali klub Persebaya Surabaya kepada ke Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP).

Padahal, Azrul Ananda selama ini diketahui memiliki 70 persen saham Persebaya, yang dibelinya senilai Rp7,5 miliar melalui PT Jawa Pos Sportaiment (JPS) dan kemudian dialihkan ke PT Deteksi Basket Lintas Indonesia (DBLI)

Belakangan terungkap, jika Azrul Ananda hanya mengelola kepemilikan saham 70 persen tersebut. Ketika mundur, Azrul diharuskan mengembalikan saham itu karena tidak bisa dijual ke pihak ketiga.

Baca Juga: Masa Depan Persebaya Usai Azrul Ananda Mundur, Arif Afandi: Hanya Orang Gila yang Mau Jadi Investor Bajol Ijo

Hal itu diungkapkan oleh mantan Direktur Pengembangan Usaha dan Bisnis PT Persebaya Indonesia, Kardi Suwito dan mantan Ketua Umum Persebaya Arif Afandi dalam diskusi yang digelar JTV bertajuk "Persebaya Usai Azrul Mundur".

Kardi Suwito menceritakan awal pendirian PT Persebaya Indonesia agar bisa bisa mengikuti kompetisi profesional, seperti Liga 1 dan Liga 2.

Baca Juga: Ada 2 Crazy Rich Dikabarkan Tawar Persebaya Rp50 Miliar, Siapa Dia? Netizen Bola: Jangan-jangan Erick Thohir

"PT PI didirikan tanggal 16 Juli 2009, komposisi saham pada waktu itu Pak Saleh Mukadar 55 persen, Pak Cholid Ghoromah 25 persen, dan Koperasi Surya Abadi Persebaya 20 persen," ungkap Kardi Suwito dikutip Senin, 26 September 2022, dari rekaman hasil diskusi yang diunggah di akun Twitter @jtv_rek.

Sebagai informasi, Saleh Mukadar dan Cholid Ghoromah pernah menjadi pengurus Persebaya saat klub ini masih dikelola Pemkot Surabaya. Saleh sendiri dikenal politisi senior PDIP.

"Kenapa komposisinya seperti itu? Saya sendiri juga nggak tahu. Mungkin ini untuk memenuhi persyaratan kompetisi profesional ini harus berbadan hukum," lanjut Kardi yang juga seorang pengacara.

Saat pendirian PT pun, menurut Kardi, tidak ada uang cash sebagai modal disetor. "Pokoknya jadi PT. Karena nggak ada setor modal, nggak ada uangnya. Hanya secara akta," ungkapnya.

Baca Juga: Bonek Respon Tegas Sanksi 5 Laga Kandang Persebaya Surabaya tanpa Penonton dari Komdis PSSI

Memang di dalam Akta Pendirian PT disebutkan bahwa modal perseroan Rp500 juta. Namun, kata Kardi, itu hanya secara Akta saja, tidak ada uangnya:

"Ini hanya sebatas Akta saja sebetulnya. Nggak ada uangnya gitu lho," beber Kardi.

Komposisi saham itu berubah ketika PT Jawa Pos Sportainment (JPS) masuk. Saham Shaleh dan Cholid dilebur ke KSAP.

"Jadi Koperasi full pegang saham 100 persen. Kemudian dari koperasi dialihkan ke PT JPS 70 persen,"

Proses pengalihan saham juga tidak ada jual beli. PT JPS hanya memberi kompensasi Rp7,5 miliar ke KSAP.

"Proses itu dilakuan Januari 2017. Artinya 70 persen itu diberikan ke PT JPS dengan kompensasi 7,5 Miliar," ungkap Kardi.

Baca Juga: Komdis PSSI Resmi Hukum Persebaya 5 Laga Kandang tanpa Bonek, Buntut Kerusuhan Sidoarjo

Dari penjelasan Kardi Suwito, Arif Afandi kemudian mempertanyakan apakah 70 persen itu bisa dikatakan sebagai valuasi saham PT PI senilai Rp7,5 Miliar? Sebab dalam UU Perseroan Terbesar tidak mengenal adanya kompensasi dalam pengalihan saham.

"Nggak ada jual beli dan nggak ada akta jual belinya. Ini memang unik sekali, karena tidak seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas," tandas Kardi.

Ketika ditanya mengenai Azrul Ananda yang mengembalikan saham ke KSAP secara cuma-cuma, apa aturan mainnya seperti itu?

Kardi mengungkap fakta mengejutkan. Menurut Kardi, selain penyerahan saham melalui RUPS, dibuat perjanjian tersendiri antara PT JPS dengan KSAP.

Dijelaskan, dalam perjanjian itu intinya: Pertama, ada kewajiban PT JPS membiayai kompetisi internal

Baca Juga: Arema FC vs Persebaya di Malang, Bonek tak Diberi Jatah Tiket, Takut Rusuh atau Takut Kalah?

Kedua, PT JPS berkewajiban untuk memberikan bantuan uang pembinaan ke klub internal.

"Ketiga, PT JPS ketika tidak mau lagi mengelola 70 persen saham itu tidak boleh mengalihkan saham itu pihak lain. Harus mengembalikan lagi ke koperasi," beber Kardi.

Namun Azrul Ananda tidak mau dengan perjanjian. Dia hanya mau buat surat pernyataan.

"Okelah surat pernyataan, tapi intinya sama dengan saya sebutkan tadi. PT JPS nggak boleh mengalihkan ke pihak lain jika sudah tidak mau mengelola dan wajib mengembalikan ke koperasi dengan kondisi tidak ada utang sama sekali," ungkapnya.

"Kemudian tahun 2018, ketika Mas Azrul sudah tidak lagi di Jawa Pos, maka saham itu dioperkan ke PT DBLI," lanjut dia.

"Saya pernah membaca berita acara RUPS tanggal 7 februari 2018. Di situ juga disebutkan, tidak ada jual beli dari PT JPS ke DLBI. Sama seperti sebelumnya hanya ada kompensasi Rp7,5 miliar," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Tanggung Jawab! Bonek Persebaya Serahkan Donasi Rp51,8 Juta untuk Perbaiki Gelora Delta Sidoarjo yang Rusak

Melihat penjelasan yang disampaikan Kardi Suwito, Arif Afandi menyebut jika saham yang dimiliki Azrul tersebut seperti saham abal-abal.

Pasalnya, dia punya saham tapi tidak memiliki saham. Tidak seperti diatur dalam UU Perseroran Terbatas (UU PT).

Azrul hanya sebagai pengelola dan tidak berhak menjual saham ke pihak ketiga.

"Kalau mengikuti UU Perserotan Terbatas, ini agak aneh juga. Apa yang menjadi rujukan?," kata Arif yang juga mantan Wakil Wali Kota Surabaya di era Bambang DH.

Baca Juga: Hadapi Persebaya 1 Oktober 2022, Ini Bocoran Taktikal Pelatih Arema FC Javier Roca

"Ini isu yang penting. Pertanyaan kemudian, kalau benar-benar Azrul mundur dari pengelola dan pemilik saham, apalagi 70 persen saham itu ternyata adalah kepemilikan saham abal-abal," kata Arif.

Dengan dikembalikan saham 70 persen oleh Azrul ke KSAP, maka menurut Arif, tanggung jawab selanjutnya ada koperasi tersebut. Saat ini KSAP diketui oleh Cholid Ghoromah.

"Tanggung jawab untuk menghidupkan Persebaya (sekarang ini, red) bukan lagi di Azrul, kalau sudah diserahkan lho ya... Tapi koperasi itu (KSAP)," tutur Arif Afandi. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler