Jokowi Mendorong Untuk Segera Ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana

- 10 Desember 2021, 13:26 WIB
Jokowi mendorong untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana
Jokowi mendorong untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana /Instagram @jokowi_/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperlukan guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Karena itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Terkait pemulihan aset, Jokowi mendorong untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung secara maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan terpidana mendapatkan sanksi yang tegas," kata Jokowi.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show Hadirkan TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan Deretan Bintang Dangdut!

"Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tambahnya.

Dikatakan juga oleh Jokowi, Indonesia juga telah memiliki sejumlah kerja sama internasional dalam hal pengembalian aset tindak pidana, misalnya dengan Konfederasi Swiss dan Rusia.

Kedua negara tersebut siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

"Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri," terang Jokowi.

Baca Juga: Peringati Hari Guru, Presiden Joko Widodo Ajak Semua Pulihkan Sektor Pendidikan di Masa Pandemi

"Aset yang disembunyikan baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," imbuhnya.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah