Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Ada Hubungan Antara Bansos dan Suara di Pilpres 2024

- 22 April 2024, 21:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Baca Juga: Pakar HTN Prediksi Putusan MK Tidak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Meskipun ada klaim pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, MK menegaskan bahwa sulit untuk menentukan apakah bantuan tersebut merupakan bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.

Dengan keputusan ini, MK memberikan kejelasan hukum dalam sengketa Pilpres 2024.

Putusan tersebut diumumkan pada hari Senin, 22 April 2024, di mana Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB untuk menandai dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah