Baca Juga: Pakar HTN Prediksi Putusan MK Tidak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Meskipun ada klaim pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, MK menegaskan bahwa sulit untuk menentukan apakah bantuan tersebut merupakan bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.
Dengan keputusan ini, MK memberikan kejelasan hukum dalam sengketa Pilpres 2024.
Putusan tersebut diumumkan pada hari Senin, 22 April 2024, di mana Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB untuk menandai dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.***