ZONA SURABAYA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang menarik terkait hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan perolehan suara dalam Pilpres 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024 Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK tidak menemukan hubungan kausalitas antara bansos dan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditolak oleh MK.
Baca Juga: MK Menolak Permintaan Diskualifikasi Gibran, Putusan Terbaru Sidang Sengketa Pilpres
Arsul menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang memadai untuk mendukung klaim tersebut.
MK juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran bansos telah diatur secara jelas dan tidak ada kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam pelaksanaannya.
Bukti yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, seperti hasil survei dan keterangan ahli, tidak mampu membuktikan adanya korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.
"MK tidak menemukan bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung mempengaruhi preferensi pemilih," kata Arsul.
Baca Juga: Pakar HTN Prediksi Putusan MK Tidak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Meskipun ada klaim pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, MK menegaskan bahwa sulit untuk menentukan apakah bantuan tersebut merupakan bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.
Dengan keputusan ini, MK memberikan kejelasan hukum dalam sengketa Pilpres 2024.
Putusan tersebut diumumkan pada hari Senin, 22 April 2024, di mana Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB untuk menandai dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.***