Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Ada Hubungan Antara Bansos dan Suara di Pilpres 2024

- 22 April 2024, 21:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

 

ZONA SURABAYA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang menarik terkait hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan perolehan suara dalam Pilpres 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024 Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK tidak menemukan hubungan kausalitas antara bansos dan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditolak oleh MK.

Baca Juga: MK Menolak Permintaan Diskualifikasi Gibran, Putusan Terbaru Sidang Sengketa Pilpres

Arsul menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang memadai untuk mendukung klaim tersebut.

MK juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran bansos telah diatur secara jelas dan tidak ada kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam pelaksanaannya.

Bukti yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, seperti hasil survei dan keterangan ahli, tidak mampu membuktikan adanya korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.

"MK tidak menemukan bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung mempengaruhi preferensi pemilih," kata Arsul.

Baca Juga: Pakar HTN Prediksi Putusan MK Tidak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Meskipun ada klaim pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, MK menegaskan bahwa sulit untuk menentukan apakah bantuan tersebut merupakan bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.

Dengan keputusan ini, MK memberikan kejelasan hukum dalam sengketa Pilpres 2024.

Putusan tersebut diumumkan pada hari Senin, 22 April 2024, di mana Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB untuk menandai dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah