ZONA SURABAYA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang menarik terkait hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan perolehan suara dalam Pilpres 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024 Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK tidak menemukan hubungan kausalitas antara bansos dan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditolak oleh MK.
Baca Juga: MK Menolak Permintaan Diskualifikasi Gibran, Putusan Terbaru Sidang Sengketa Pilpres
Arsul menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang memadai untuk mendukung klaim tersebut.
MK juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran bansos telah diatur secara jelas dan tidak ada kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam pelaksanaannya.
Bukti yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, seperti hasil survei dan keterangan ahli, tidak mampu membuktikan adanya korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.
"MK tidak menemukan bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung mempengaruhi preferensi pemilih," kata Arsul.
Baca Juga: Pakar HTN Prediksi Putusan MK Tidak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya