Loloskan Pendaftaran Gibran jadi Cawapres, Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Berat oleh DKPP

- 5 Februari 2024, 14:46 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari./Instagram @kpu-ri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari./Instagram @kpu-ri /

ZONA SURABAYA RAYA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.

Dalam sidang yang digelar Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, DKPP memutuskan Ketua KPU RI dan anggotanya melakukan pelanggaran etik. Karena itu, DKPP menjatuhkan saksi berupa peringatan keras kepada para teradu.

Baca Juga:

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan seperti dilansir Antara.

Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," lanjutnya.

Selain Hasyim Asy'ari, anggota KPU RI lainnya yang disanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ungkap Heddy.

Baca Juga: Projo Jatim Siapkan 250 Ribu Kader Untuk Jaga TPS Kawal Suara Prabowo-Gibran

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x