Proses Pengusulan Hak Angket
Pengusulan Hak Angket diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Dukungan minimal dari 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi diperlukan untuk mengajukan Hak Angket.
Permohonan harus disertai dengan dokumen yang menjelaskan materi kebijakan yang akan diselidiki dan alasan pelaksanaan penyelidikan.
Keputusan menerima atau menolak Hak Angket akan diambil dalam sidang paripurna DPR.
Jika disetujui, DPR segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR.
Sejarah Hak Angket
Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-XIV dan berasal dari hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang disebut "right of impeachment."
Selain Hak Angket, DPR juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat.
Hak Interpelasi memungkinkan DPR meminta keterangan terkait kebijakan pemerintah, sementara Hak Menyatakan Pendapat digunakan untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah atau dugaan pelanggaran hukum.
Penggunaan Hak Angket oleh DPR menjadi langkah kritis dalam menjaga integritas proses demokratis.
Dengan dapatnya DPR melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan, diharapkan keadilan dan transparansi dapat terwujud dalam Pemilihan Umum 2024. ***