Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, mengumumkan bahwa PSU akan dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di TPS yang terpilih.
Rusman Nuryadin menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan surat jawaban dari KPU ke Bawaslu Jawa Timur untuk ditelaah lebih lanjut.
Sementara itu, TPS 05 Wonoanti masih menjadi perdebatan karena tidak sesuai prosedur dengan pemungutan suara dilakukan pada malam hari setelah proses penghitungan suara selesai.
Baca Juga: Kebijakan Kontroversial: Pemilihan Gubernur Jakarta, Inisiatif RUU Sepenuhnya Berasal dari DPR
Dengan keterlibatan Bawaslu dan KPU dalam mengawal proses PSU, masyarakat Trenggalek menantikan hasil akhir yang adil dan transparan dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi pada pemilihan sebelumnya.***