ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan ketidaksetujuan Presiden Joko Widodo terhadap satu poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Poin tersebut terkait dengan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang nantinya akan dilakukan oleh presiden, menggantikan metode pemilihan umum oleh rakyat.
Menurut Tito, hingga saat ini, pemerintah belum menerima draf RUU DKJ dari DPR.
RUU DKJ Sepenuhnya Merupakan Inisiatif dari DPR
Ia menegaskan bahwa inisiatif RUU tersebut sepenuhnya berasal dari DPR dan belum disetujui oleh pemerintah.
"Presiden akan merespons dengan menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah untuk membahas hal tersebut ketika DPR mengirim surat ke pemerintah terkait RUU DKJ," ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis 7 Desember 2023 kemarin.
Meskipun demikian, Tito menekankan bahwa pemerintah masih menginginkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ melalui pilkada.