Kebijakan Kontroversial: Pemilihan Gubernur Jakarta, Inisiatif RUU Sepenuhnya Berasal dari DPR

- 10 Desember 2023, 20:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian tegaskan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKJJ dipilih melalui Pilkada
Mendagri Tito Karnavian tegaskan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKJJ dipilih melalui Pilkada /@titokarnavian/Instagram

 

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan ketidaksetujuan Presiden Joko Widodo terhadap satu poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Poin tersebut terkait dengan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang nantinya akan dilakukan oleh presiden, menggantikan metode pemilihan umum oleh rakyat.

Menurut Tito, hingga saat ini, pemerintah belum menerima draf RUU DKJ dari DPR.

Baca Juga: Ketua Umum NasDem Surya Paloh Perintahkan Penolakan Klausul Gubernur Jakarta Ditetapkan Presiden dalam RUU DKJ

RUU DKJ Sepenuhnya Merupakan Inisiatif dari DPR

Ia menegaskan bahwa inisiatif RUU tersebut sepenuhnya berasal dari DPR dan belum disetujui oleh pemerintah.

"Presiden akan merespons dengan menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah untuk membahas hal tersebut ketika DPR mengirim surat ke pemerintah terkait RUU DKJ," ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis 7 Desember 2023 kemarin.

Meskipun demikian, Tito menekankan bahwa pemerintah masih menginginkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ melalui pilkada.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah