KPU Siapkan Santunan 36 Juta untuk Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dunia

- 17 Februari 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi-Pemilu 2024 petugas TPS meninggal.
Ilustrasi-Pemilu 2024 petugas TPS meninggal. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta, Pixabay/soumen82hazra

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengonfirmasi bahwa KPU telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugasnya dalam proses demokrasi.

"Santunan telah disiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Hasyim Asy'ari dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu kemarin.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul dengan Signifikan! Quick Count Tunjukkan Keunggulan Besar di Pemilu 2024

Menurutnya, santunan bagi petugas ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan, yaitu sebesar Rp36.000.000 dengan tambahan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Dalam catatan KPU, terdapat ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang mengalami sakit dan puluhan yang meninggal dunia selama pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari lalu.

Baca Juga: Bukan PDIP, PKB Justru Unggul Sementara di Pemilu Legislatif 2024 Jawa Timur: Data Real Count KPU RI

"Hingga Jumat 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, terdapat 35 petugas yang meninggal dunia, terdiri dari tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas)," jelas Hasyim.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x