Jaga Netralitas, TikTok Perketat Aturan, Batasi Akun Pemerintah dan Politisi pada Pemilu 2024

- 4 Januari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi Tiktok /Unsplash
Ilustrasi penggunaan aplikasi Tiktok /Unsplash /

ZONA SURABAYA RAYA - Platform video singkat TikTok memutuskan membatasi akses akun pemerintah, politisi, dan partai politik untuk melakukan kampanye dalam aplikasinya.

Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas platform dan mencegah penyebaran informasi palsu selama proses Pemilu 2024 di Indonesia.

Aturan pembatasan yang diberlakukan juga meliputi larangan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di TikTok, termasuk akses ke fitur monetisasi seperti gift dan tip.

Baca Juga: TikTok Meraih Popularitas sebagai Sumber Berita Generasi Z, Gantikan Google

Faris Mufid dari Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia menjelaskan, meskipun iklan politik dilarang, konten yang tidak melanggar panduan komunitas tetap diperbolehkan.

Tindakan tegas akan diambil oleh TikTok Indonesia terhadap pemilik akun yang melanggar aturan tersebut, termasuk penghapusan akun yang melakukan pelanggaran terhadap panduan komunitas.

Faris menegaskan komitmen TikTok untuk memerangi misinformasi dan operasi yang berupaya mempengaruhi pemilu, serta kerja sama dengan berbagai lembaga seperti KPU, Bawaslu, Perludem, dan Mafindo.

Baca Juga: TikTok Terancam, Makin Banyak Negara yang Memblokir, Banyak Disalahgunakan?

Platform ini telah menjalin kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga tersebut untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan selama proses Pemilu 2024 di Indonesia.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah