Tersangka Kasus Penganiayaan Seleb TikTok Dini Sera, Edward Tannur Bakal Pindah Tidur di Bui Selama 15 Tahun

- 11 Oktober 2023, 18:15 WIB
Dini Sera Afrianti, perempuan yang diduga tewas usai dianiaya Ronald Tannur.
Dini Sera Afrianti, perempuan yang diduga tewas usai dianiaya Ronald Tannur. /TikTok/@bebyandine/

ZONA SURABAYA RAYA - Anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Ronald Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seleb TikTok Dini Sera Afrianti.

Ancaman hukuman terhadap Ronald Tannur tersebut diberikan usai dirinya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan.

Sebelumnya, Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur tersebut hanya dijerat dengan pasal penganiayaan setelah diduga menganiaya seleb TikTok Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Baca Juga: Fakta Baru Ditemukan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Seleb TikTok Dini Sera

Dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, perubahan pasal tersebut ditetapkan setelah dilakukan pendalaman ulang terhadap beberapa saksi, juga tersangka dan alat bukti, rekonstruksi, serta gelar perkara.

Hendro mengatakan bahwa bisa disimpulkan ada keyakinan penyidik terdapat peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

Sehingga, lanjut Hendro, disepakati terhadap Ronald Tannur, pihaknya menerapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.

Lebih lanjut Hendro menuturkan, penyidik juga menemukan fakta baru yakni berupa adanya unsur kesengajaan dari rekonstruksi dan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x