Fatwa ini merupakan langkah MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina, dan juga sebagai respons terhadap pihak yang mencoba memberikan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta mencoba mendiskreditkan pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina.
Secara keseluruhan, fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 memberikan pedoman hukum dan rekomendasi kepada umat Islam dalam mendukung perjuangan Palestina, menciptakan kerangka yang jelas dalam menyikapi isu ini.***