Legalitas Gibran sebagai Cawapres Cacat, PDIP Tolak Pemimpin Hasil Injak-Injak Demokrasi

- 11 November 2023, 15:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2024, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini muncul setelah Anwar Usman, mantan Ketua MK, terbukti melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.

Menurut Hasto, keputusan MK yang melibatkan Anwar Usman telah serius melanggar etika dan bahkan terbukti adanya campur tangan dari luar kekuasaan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggar etika secara serius bahkan terbukti adanya campur tangan dari pihak luar sama sekali tidak dapat diterima. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran," tegas Hasto dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 11 November 2023.

Baca Juga: Yakin Menang Cak Imin Optimis Raih 60 Persen Suara di Jawa Timur

Hasto menilai bahwa putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, khususnya yang berusia di bawah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah, telah mencemarkan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan yang memungkinkan Gibran maju dalam pencalonan perlu dipertanyakan.

"Jelas, dalam upaya menciptakan seorang pemimpin, tidak boleh ada rekayasa hukum yang memanipulasi dan merendahkan demokrasi," ujar Hasto.

Pernyataan dari Tim Kampanye Nasional

Di sisi lain, Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM), Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK) tidak memengaruhi pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

"Keputusan MKMK tidak memiliki pengaruh apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan batasan usia dan persyaratan calon wakil presiden," sebut Hinca.

Hinca menyatakan bahwa proses pendaftaran Prabowo-Gibran sesuai aturan dianggap sebagai pasangan yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah