ZONA SURABAYA RAYA - Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi disebut Airlangga Hartarto sudah jelas.
Ketua Umum Partai Golongan Karya, Golkar Airlangga Hartarto menilai putusan MKMK tersebut sudah jelas, yakni tentang siapa yang kena sanksi dan siapa yang disanksi berat.
Hal itu dikatakan Airlangga saat dimintai tanggapan soal putusan MKMK, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 8 Nivember 2023.
Menurut Airlangga, masyarakat sekarang hanya perlu memonitor lebih lanjut hasil putusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MKMK pada Selasa 7 November 2023 menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman, hal itu karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Tak hanya itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa yang bersangkutan, yakni Anwar Usman juga tak mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Bahkan tak hanya itu, Jimly juga mengatakan bahwa Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.