Prabowo-Gibran Tak Terpengaruh Putusan MKMK, Airlangga: Kan Sudah Jelas

- 8 November 2023, 17:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Festival Film Wartawan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Festival Film Wartawan Indonesia /Dok.Ekon.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi disebut Airlangga Hartarto sudah jelas.

Ketua Umum Partai Golongan Karya, Golkar Airlangga Hartarto menilai putusan MKMK tersebut sudah jelas, yakni tentang siapa yang kena sanksi dan siapa yang disanksi berat.

Hal itu dikatakan Airlangga saat dimintai tanggapan soal putusan MKMK, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 8 Nivember 2023.

Baca Juga: Janji Prabowo Subianto Jika Menang Pilpres 2024, Bakal Menyelesaikan Permasalahan Stunting, Strateginya Begini

Menurut Airlangga, masyarakat sekarang hanya perlu memonitor lebih lanjut hasil putusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MKMK pada Selasa 7 November 2023 menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman, hal itu karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Tak hanya itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa yang bersangkutan, yakni Anwar Usman juga tak mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Bahkan tak hanya itu, Jimly juga mengatakan bahwa Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x