ZONA SURABAYA RAYA - Putusan MKMK telah dikeluarkan dan hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK, dengan pemecatan tersebut maka Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.
Meski demikian, Menko Polhukam Mahfud MD menilai keberadaan masyarakat sipil saat ini sangat kuat dalam pengawasan.
Maka dari itu Mahfud MD menegaskan bahwa masyarakat Indonesia tetap bakal mengawasi gerak-gerik Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, atau MKMK.
Baca Juga: Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK Dirasa Belum Cukup
Mahfud MD mengatakan bahwa tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi, karena masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya.
Ada kemungkinan intervensi dari Anwar Usman sebagai hakim konstitusi
Hal itu dikatakan Mahfud MD di Jakarta, pada Rabu 8 November 2023, ketika ditanya awak media terkait kemungkinan intervensi dari Anwar Usman yang tetap menjadi hakim konstitusi.
Baca Juga: Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK Dirasa Belum Cukup
Meski demikian Mahfud MD tak bisa memungkiri bahwa masyarakat sipil berperan dalam mendorong terjadinya putusan MKMK seperti saat ini.