Di Kejaksaan Negeri
Selain di Pengadilan Negeri, surat keterangan tidak pernah dipidana juga dapat dibuat di Kejaksaan Negeri setempat. Persyaratan dan tata cara pembuatannya mungkin berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Hari Ini Terakhir, Ini Syarat dan Cara Daftar, Jangan Sampai Terlewat!
Namun, secara umum, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di Kejaksaan Negeri adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terhukum
- Materai Rp 10.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SKCK
- Fotokopi ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana di Kejaksaan Negeri setempat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Kejaksaan Negeri setempat.
- Ajukan permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana kepada petugas.
- Lengkapi formulir permohonan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Tunggu hingga surat keterangan tidak pernah dipidana selesai diproses.
Surat keterangan tidak pernah dipidana biasanya akan selesai diproses dalam waktu 1-2 hari kerja. Surat tersebut akan diberikan kepada Anda secara langsung.
Tips Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Berikut adalah beberapa tips membuat surat keterangan tidak pernah dipidana:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Ajukan permohonan secara langsung ke kantor Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***