Di Mana Membuat Surat Tidak Pernah Dipidana? Simak Tempat dan Apa Saja Syarat Mengurusnya!

- 19 Oktober 2023, 09:15 WIB
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya.
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya. /Zona Surabaya Raya

Di Kejaksaan Negeri

Selain di Pengadilan Negeri, surat keterangan tidak pernah dipidana juga dapat dibuat di Kejaksaan Negeri setempat. Persyaratan dan tata cara pembuatannya mungkin berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Hari Ini Terakhir, Ini Syarat dan Cara Daftar, Jangan Sampai Terlewat!

Namun, secara umum, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di Kejaksaan Negeri adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terhukum
  • Materai Rp 10.000
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SKCK
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana di Kejaksaan Negeri setempat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Kejaksaan Negeri setempat.
  2. Ajukan permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana kepada petugas.
  3. Lengkapi formulir permohonan dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Tunggu hingga surat keterangan tidak pernah dipidana selesai diproses.

Surat keterangan tidak pernah dipidana biasanya akan selesai diproses dalam waktu 1-2 hari kerja. Surat tersebut akan diberikan kepada Anda secara langsung.

Tips Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Berikut adalah beberapa tips membuat surat keterangan tidak pernah dipidana:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  • Ajukan permohonan secara langsung ke kantor Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Tentang PenulisRangga Putra

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: sipp.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah