Di Mana Membuat Surat Tidak Pernah Dipidana? Simak Tempat dan Apa Saja Syarat Mengurusnya!

- 19 Oktober 2023, 09:15 WIB
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya.
Suasana Pengadilan Negeri Surabaya. /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Surat keterangan tidak pernah dipidana merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, maupun Pelayanan Terpadu Satu Tempat (PTSP) setempat. Setiap daerah bisa berbeda.

Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak pernah dipidana oleh pengadilan. Surat keterangan tidak pernah dipidana biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Melamar pekerjaan
  • Mendaftar beasiswa
  • Melamar visa
  • Melamar jabatan publik

Baca Juga: Ini SKD CPNS 2023 Yang Wajib Diketahui Pelamar CPNS, Agar Lolos

Berikut adalah informasi lengkap mengenai dimana membuat surat tidak pernah dipidana:

Di Pengadilan Negeri

Surat keterangan tidak pernah dipidana dapat dibuat di Pengadilan Negeri setempat. Untuk membuat surat tersebut, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terhukum
  • Materai Rp 10.000
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SKCK
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat. Biaya pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana adalah sebesar Rp 10.000.

Berikut adalah langkah-langkah membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri:

  1. Download formulir permohonan dari situs resmi Pengadilan Negeri setempat.
  2. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  3. Lengkapi formulir permohonan dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Ajukan formulir permohonan ke Pengadilan Negeri setempat.
  5. Tunggu hingga surat keterangan tidak pernah dipidana selesai diproses.

Surat keterangan tidak pernah dipidana biasanya akan selesai diproses dalam waktu 1-2 hari kerja. Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: sipp.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x