Ini SKD CPNS 2023 Yang Wajib Diketahui Pelamar CPNS, Agar Lolos

- 17 Oktober 2023, 00:15 WIB
Ilustrasi cek hasil seleksi CPNS 2023./Instagram @cpns.asn
Ilustrasi cek hasil seleksi CPNS 2023./Instagram @cpns.asn /

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar gembira untuk semuanya yang mengikuti atau melamar di rekrutmen CPNS ditahun 2023 ini.

Apalagi, pengumuman seleksi administrasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 15 sampai 18 Oktober 2023 nanti.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan persiapan, salah satunya menentukan passing grade dalam seleksi CPNS 2023.

Adapun passing grade itu nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelolosan peserta dalam seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Ribuan Pelamar PPPK Pemkab Probolinggo Siap-siap Berguguran Karena Ini

Lantas, berapa nilai passing grade pada seleksi CPNS tahun 2023 ini? Pasalnya, pelamar harus mengetahui hal ini sebelum mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peraturan terkait passing grade SKD CPNS 2023 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggara 2023.

Perlu diketahui, hanya peserta SKD yang bisa melampaui passing grade CPNS 2023 dan memenuhi ketentuan jumlah peserta akan dinyatakan lolos untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Salah Satu Gunung di Jawa Timur ini Dikenal dengan Julukan Jalur Sirotol Mustaqim, Mengapa?

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x