Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2023: Simak Pengertian, Syarat, dan Cara, Agar tidak Keliru!

- 19 Oktober 2023, 07:15 WIB
Sanggahan seleksi CPNS 2023 - alasan yang benar dan valid. Instansi berwenang menerima atau menolak sanggahan. Ikuti panduan dengan cermat.
Sanggahan seleksi CPNS 2023 - alasan yang benar dan valid. Instansi berwenang menerima atau menolak sanggahan. Ikuti panduan dengan cermat. /Setkab.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebentar lagi tahun 2023 akan memasuki jadwal masa sanggah bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan masa sanggah ini, dan apa saja syarat serta caranya? Mari kita simak penjelasannya.

Pengertian Masa Sanggah

Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan oleh instansi.

Baca Juga: 5 Tips Tidak Bisa Akses SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 Hari Terakhir, Jangan Panik, Ikuti Cara Jitu Ini!

Seleksi ini meliputi seleksi administrasi dan seleksi SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Selama masa sanggah, pelamar memiliki kesempatan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap hasil seleksi, sementara instansi memiliki waktu untuk memverifikasi kembali persyaratan umum dan khusus yang telah diajukan oleh pelamar.

Syarat Sanggah CPNS 2023

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, jika ada pelamar yang merasa tidak puas dengan keputusan instansi, mereka dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk memastikan bahwa proses sanggahan berjalan dengan lancar.

1. Hanya Satu Sanggahan: Setiap pelamar hanya berhak mengajukan satu sanggahan selama periode tertentu.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x