ZONA SURABAYA RAYA - Sebentar lagi tahun 2023 akan memasuki jadwal masa sanggah bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan masa sanggah ini, dan apa saja syarat serta caranya? Mari kita simak penjelasannya.
Pengertian Masa Sanggah
Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan oleh instansi.
Seleksi ini meliputi seleksi administrasi dan seleksi SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Selama masa sanggah, pelamar memiliki kesempatan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap hasil seleksi, sementara instansi memiliki waktu untuk memverifikasi kembali persyaratan umum dan khusus yang telah diajukan oleh pelamar.
Syarat Sanggah CPNS 2023
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, jika ada pelamar yang merasa tidak puas dengan keputusan instansi, mereka dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk memastikan bahwa proses sanggahan berjalan dengan lancar.
1. Hanya Satu Sanggahan: Setiap pelamar hanya berhak mengajukan satu sanggahan selama periode tertentu.