ZONA SURABAYA RAYA - Pendaftaran CPNS Kejaksaan akan segera dibuka pada 17 September 2023, dan ini berarti bahwa waktu untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan semakin mendekat.
Salah satu dokumen yang sangat penting dalam persyaratan administrasi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang lebih dikenal dengan SKCK.
SKCK yang masih berlaku adalah syarat wajib berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Artinya, calon CPNS harus dapat menunjukkan bahwa mereka "tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih."
View this post on Instagram
Namun, tenang saja, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, dan dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat SKCK online untuk pendaftaran CPNS 2023, termasuk informasi tentang biaya yang diperlukan.
Biaya Pembuatan SKCK
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penetapan Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000.