Panduan Step by Step Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 dan Info Biaya Resmi

- 14 September 2023, 12:30 WIB
Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Ketahui Cara Buat SKCK Online dan Offline.
Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Ketahui Cara Buat SKCK Online dan Offline. /Antara/

ZONA SURABAYA RAYA - Pendaftaran CPNS Kejaksaan akan segera dibuka pada 17 September 2023, dan ini berarti bahwa waktu untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan semakin mendekat.

Salah satu dokumen yang sangat penting dalam persyaratan administrasi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang lebih dikenal dengan SKCK.

SKCK yang masih berlaku adalah syarat wajib berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan Pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Artinya, calon CPNS harus dapat menunjukkan bahwa mereka "tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih."

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka pada 17 September 2023, Ini Besaran Gaji PNS Golongan I sampai IV, Sungguh Menggiurkan!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Biro Kepegawaian Kejaksaan (@biropegkejaksaan)

Namun, tenang saja, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, dan dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat SKCK online untuk pendaftaran CPNS 2023, termasuk informasi tentang biaya yang diperlukan.

Biaya Pembuatan SKCK

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), biaya pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penetapan Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Instagram @biropegkejaksaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah