Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Tersangka Kini Resmi Ditahan

- 14 Oktober 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi./Miss Universe Indonesia.
Ilustrasi./Miss Universe Indonesia. /Instagram./Miss Universe Indonesia

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa tersangka kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia berkedok body checking tersebut.

Diketahui bahwa Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 (MUID), Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan polisi.

Penahanan tersangka kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia tersebut dipastikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di mana saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Polda Metro Jaya).

Trunoyudo mengatakan bahwa penahanan tersangka telah dilakukan pada Jumat 13 Oktober 2023 di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sudah Join Belum? Pendaftaran Duta Wisata Cak dan Ning Surabaya 2023 Segera Berakhir

Sebelumnya, wanita dengan posisi Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 (MUID) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual bermoduskan body checking dalam kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran Sarah, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat membuat ramai di kalangan publik tersebut.

Disebutkan bahwa selain menghina dan merendahkan martabat para korban ketika proses body checking, Sarah secara langsung juga memerintahkan para finalis untuk melakukan hal-hal vulgar di luar kesediaan mereka sebelumnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x