Artinya, jelas Hengki, kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban.
Dikatakan bahwa Sarah secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban.
"Memfoto juga," kata Hengki.
Kemudian Trunoyudo melanjutkan, bahwa penahanan terhadap tersangka dilatarbelakangi karena status tempat tinggal tersangka di China, maka dari itu polisi melakukan tindak pencegahan agar tersangka Sarah tidak seenaknya keluar dari Indonesia sepanjang penyidikan.
“Alasan untuk mencegah tersangka keluar negeri, karena tersangka tinggal di China,” jelas Trunoyudo.
Dalam kasus kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia tersebut, sejauh ini Polda Metro Jaya baru menetapkan 1 orang sebagai tersangka, dan menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk 8 korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan 4 saksi ahli.
Dikatakan bahwa penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ***