Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 8 September 2023, 12:35 WIB
Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya
Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

Usai tuntutan itu, terdawa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya.

Sementara itu, JPU Arif Suhermanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah