Baca Juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina
Usai tuntutan itu, terdawa Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang mengerubunginya.
Sementara itu, JPU Arif Suhermanto mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan pembuktian uang Rp 39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," ujarnya. ***