Siap-siap PPPK Bakal Diangkat Menjadi ASN Kalau Mengikuti Ketentuan Ini

- 5 Agustus 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi CPNS - /Tangka layar@sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi CPNS - /Tangka [email protected] /

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, pemerintah memprioritaskan PPPk untuk menjadi ASN.

Kabar adanya PPPK diprioritaskan untuk menjadi ASN tersebut, tentunya menjadi informasi yang sangat penting dan menarik untuk disimak.

Kali ini, para PPPK di seluruh Indonesia berhak untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, saat ini pemerintah memprioritaskan PPPK sesuai dengan kebutuhan seleksi Calon ASN tahun 2023.

Baca Juga: SAH! Non ASN di Indonesia tak Jadi Diberhentikan Namun Ini yang Akan Dilakukan

Dimana, alokasinya yaitu mencapai 543.593 dari total formasi 572.496 yang di tetapkan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas.

Sedangkan untuk kebutuhan pengadaan bagi CPNS sendiri, dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Sehingga, berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: PKB Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Santri Al Zaytun

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x