SAH! Non ASN di Indonesia tak Jadi Diberhentikan Namun Ini yang Akan Dilakukan

- 4 Agustus 2023, 14:49 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. /Foto: Dok/Website/KemenpanRB

ZONA SURABAYA RAYA - Kemenpan RB dan DPR serta pemangku kepentingan, kini terus menggenjot pembahasan penataan tenaga non ASN.

Saat ini saja, setelah dilakukan pendataan yang awalnya hanya ada 400 ribu tenaga non ASN, kini membengkak mencapai 2,3 juta non ASN di Indonesia.

Selain itu, berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,"kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Jum'at 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Walikota Probolinggo Belajar Cara Ini ke Batam

Menurutnya, saat pada tahun 2022, jumlah tenaga non ASN mencapai 400 ribu orang. Namun, pada saat dilakukan pendataan, ternyata membengkak.

"Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,"ucap dia.

Saat ini saja masih kata Azwar Anas, kalau datanya tersebut sedang di Audi oleh BPKP.

Baca Juga: PKB Bakal Gelar Haul Gus Dur, KH Said Aqil Siroj hingga Alwi Shihab bakal Mengisi Haul

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: menpan rb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x