ZONA SURABAYA RAYA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi dua oknum anggotanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Hal itu disampaikan Pangdam Yudo usai meninjau latihan bersama TNI Dharma Yudha 2023 di Pusdiklat Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
“TNI tidak akan melindungi kejahatan. Tersangka dipanggil dan sejak kemarin saya tandatangani surat perintah," kata Panglima TNI kepada ANTARA, Rabu 2 Agustus 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).
Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) bersama dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.
Baca Juga: Beasiswa Kuliah Unhan, Lulus Langsung Jadi Anggota TNI, Ini Syaratnya