"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya menambahkan.
Seperti dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjutnya, TNI berada di bawah peradilan militer sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997.
"Walaupun UU TNI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk umum, tapi menunggu sampai UU ini belum selesai, gunakan pengadilan militer," ujarnya.
Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti perkembangan penyidikan (kasus korupsi di Basarnas).
“TNI masih di bawah hukum dan saya tidak akan melindunginya. Jika Anda melakukan kesalahan, Anda akan dihukum,” tegasnya. ***