Usut Korupsi Rp15 Miliar di Sidoarjo, KPK Panggil Bos Kopi Kapal Api dan Bos Maspion

- 22 Mei 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi. Ada Apa KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api dan Bos Maspion? Ternyata Ini Masalahnya
Ilustrasi. Ada Apa KPK Periksa Bos Kopi Kapal Api dan Bos Maspion? Ternyata Ini Masalahnya /Pikiran Rakyat

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Dua Pabrik Pengolahan Emas di Surabaya, PT UBS dan PT IGS Digrebek, Kejagung Ungkap Hasilnya

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x