Kasus KSP Indosurya Rp106 Triliun Dibuka Lagi, Polri Obok-obok 33 Perusahaan Cangkang, Ini Dugaan Pidananya

- 1 Maret 2023, 13:40 WIB
Penyidik Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di 33 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan KSP Indosurya
Penyidik Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di 33 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan KSP Indosurya /Instagram @divisihumaspolri

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 106 triliun kembali dilanjutkan.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KSP Indosurya.

Bareskrim menduga 33 perusahaan menerima aliran dana dari KSP Indosurya. Namun hingga saat ini, peyidik baru mendalam 23 yang terafiliasi dengan Indosurya.

Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang KSP Indosurya ini, penyidik Bareskrim sudah meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Bareskrim Polri kembali Sita Aset KSP Indosurya, Nilai Totalnya Capai Rp2 Triliun

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana Indosurya.

Menurut dia, dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana, 23 diantaranya sudah diusut penyidik Bareskrim.

Perusahaan tersebut diperiksa karena diduga terafiliasi dengan KSP Indosurya.

"Sebanyak 23 perusahaan terafiliasi yang sudah didalami aliran dana terkait dengan Indosurya," kata De Deo kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga: PEMILU 2024: Mahfud MD Bolehkan Kampanye di Masjid dan Sekolah, Simak Penjelasan Lengkap Menko Polhukam Ini

De Deo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan-perusahaan cangkang tersebut.

"Betul sudah berkoordinasi," kata De Deo.

Bareskrim Polri membuka lagi kasus Indosurya, setelah pengadilan menjatuhkan vonis lepas.

Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan perkara ini terus berjalan, baik yang berasal dari laporan yang dibuat masyarakat yang menjadi korban yang diterima kepolisian.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Aplikasi PeduliLindungi Berubah jadi SatuSehat Mobile, Ini Fitur dan Cara Download

Belum Ada Tersangka Kasus TPPU Indosurya

Kombes Pol. De Deo menambahkan tidak ada laporan polisi terkait KSP Indosurya yang dicabut laporannya.

"Sampai saat ini tidak ada laporan terkait dengan perkara IS (Indosurya) yang dicabut," kata De Deo.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidikan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Majelis hakim menilai kasus ini merupakan masalah perdata, bukan pidana.

Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar 92 Pejabat Polri yang Dirotasi: Ada Irwasum hingga Kapolrestabes Surabaya

Kejagung Lawan Vonis Bebas Terdawa KSP Indosurya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.

Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial. Artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri. ***

 

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah