Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil Membekuk Pelaku Penembakan Sopir di Kawasan Kebayoran Baru

- 20 Februari 2023, 17:30 WIB
ilustrasi penembakan
ilustrasi penembakan /Pixabay.com/Skitterphoto/

ZONA SURABAYA RAYA - Tersangka berinisial E yang merupakan terduga pelaku penembakan sopir Fortuner berinsial AM di Jalan Daksa berhasil diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari.

 

“Tersangka sudah ditahan,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Ary menerangkan terkait kronologi, korban bersama terduga pelaku bersama-sama menaiki mobil Fortuner dengan nopol B 1154 ZF yang sedang melewati area Kebayoran Baru.

Ketika itu terduga pelaku sedang duduk di posisi belakang sebelah kiri sopir.

Baca Juga: Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Penembakan, Pledoi Dianggap Majelis Tak Sesuai Fakta

Saat pelaku hendak mengunci senjata tanpa disengaja meletus sekali sehingga melukai sopir di bagian kening sebelah kiri.

Menyikapi hal tersebut, pelaku lantas menolong korban dengan memindahkannya dari posisi sopir ke kursi sebelah kiri. Setelahnya pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Mayapada.

"Pukul 23.43 WIB, pelaku membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Menurut keterangan pihak Rumah Sakit Mayapada, pasien langsung diberikan penanganan di ruang ICU. Setelahnya korban lantas dioperasi, Sabtu dini hari, 18 Februari.

"Kami mengecek pasien di rumah sakit pada hari Sabtu (18/2) pukul 16.00 WIB terkait informasi adanya seorang pasien dengan luka tembak," katanya.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Kronologi Drama Duren Tiga, Fakta Kasus Penembakan Brigadir J yang Dipertanyakan

Merujuk kepada keterangan polisi, kini orban telah sadar dan tengah menjalani pemulihan di rumah sakit. Selaku saksi dalam kasus tersebut adalah istri korban yang berdomisili di Depok.

Pelaku disangkakan dengan pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang membmenyebabkan luka berat. Selain itu juga dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan senjata api.

Sebagai tambahan informasi berikut bunyi pasal-pasal yang didakwakan kepada pelaku:

pasal 360 KUHP

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 90, 92, 165, 187, 194, 205, 334, 351s, 361, L.N. 1960 No.1).

Pasal 351 KUHP

Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,-

  • Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P. 90)
  • Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338)
  • Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
  • Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah