Pasal 351 KUHP
Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,-
Pasal 351 KUHP
Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,-
Editor: Timothy Lie
Sumber: ANTARA