Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil Membekuk Pelaku Penembakan Sopir di Kawasan Kebayoran Baru

- 20 Februari 2023, 17:30 WIB
ilustrasi penembakan
ilustrasi penembakan /Pixabay.com/Skitterphoto/

Pasal 351 KUHP

Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,-

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah