Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil Membekuk Pelaku Penembakan Sopir di Kawasan Kebayoran Baru

- 20 Februari 2023, 17:30 WIB
ilustrasi penembakan
ilustrasi penembakan /Pixabay.com/Skitterphoto/

"Pukul 23.43 WIB, pelaku membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Menurut keterangan pihak Rumah Sakit Mayapada, pasien langsung diberikan penanganan di ruang ICU. Setelahnya korban lantas dioperasi, Sabtu dini hari, 18 Februari.

"Kami mengecek pasien di rumah sakit pada hari Sabtu (18/2) pukul 16.00 WIB terkait informasi adanya seorang pasien dengan luka tembak," katanya.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Kronologi Drama Duren Tiga, Fakta Kasus Penembakan Brigadir J yang Dipertanyakan

Merujuk kepada keterangan polisi, kini orban telah sadar dan tengah menjalani pemulihan di rumah sakit. Selaku saksi dalam kasus tersebut adalah istri korban yang berdomisili di Depok.

Pelaku disangkakan dengan pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang membmenyebabkan luka berat. Selain itu juga dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan senjata api.

Sebagai tambahan informasi berikut bunyi pasal-pasal yang didakwakan kepada pelaku:

pasal 360 KUHP

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 90, 92, 165, 187, 194, 205, 334, 351s, 361, L.N. 1960 No.1).

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah