Tujuannya, agar banyak pihak menyadari pentingnya peraturan tersebut.
Anis juga menjelaskan, bahwa kampanye tersebut berbanding lurus dengan kajian Komnas HAM.
Yaitu terkait pentingnya pemerintah untuk secepatnya meresmikan RUU PPRT.
Anis menuturkan, terdapat beberapa alasan mengapa RUU PPRT harus segera direalisasikan.
Pertama, adanya RUU PPRT adalah bentuk perwujudan pengakuan negara atas perlindungan bagi pembantu rumah tangga.
Baca Juga: Keras! Mahfud MD Tuding Komnas HAM belum Keluar dari Jebakan Ferdy Sambo
"Jadi selama ini belum ada pengakuan bahwa mereka adalah pekerja," kata dia.
Kedua, disahkannya RUU PPRHT dapat menjadi jaminan atas hak-hak dari pekerja rumah tangga seperti hak berserikat dan diperlakukan dengan baik.
Baca Juga: Komnas HAM Geram dengan Penilaian Memihak Putri Candrawathi Istri Tersangka Ferdy Sambo
“Selama ini banyak mereka yang mengalami kekerasan dan tidak digaji. Kejadian seperti itu terus terulang karena tidak ada instrumen hukum yang melindungi mereka,”tutur Anis.