ZONA SURABAYA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi hasil temuan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu hal yang paling menyita perhatian publik adalah temuan Komnas HAM yang mengonfirmasi telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Senin, 5 September 2022, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membongkar 6 kejanggalan dalam temuan Komnas HAM atas terjadinya pelecehan seksual dari Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," sebut Edwin.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo: Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Lantas Siapa? Ini Kata Komnas HAM
Berikut 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri dilansir dari Pikiran-Rakyat.com:
- 1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi
Peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi dikarenakan saat itu ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.
Baca Juga: Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Lebih Baik Mati
“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” ujar Edwin.