Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Isi 5 Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah

- 13 September 2022, 09:40 WIB
Tuntas, Komnas HAM beri 5 Rekomendasi Ke Presiden Jokowi Tentang Kasus Ferdy Sambo
Tuntas, Komnas HAM beri 5 Rekomendasi Ke Presiden Jokowi Tentang Kasus Ferdy Sambo /Pikiran Rakyat/

ZONA SURABAYA RAYA - Komnas HAM menyerahkan 5 rekomendasi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Pemerintah RI.

Lima rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai perwakilan Pemrintah, di Kantor Kemenko Polhukam pada Senin, 12 September 2022.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo atau Pemerintah RI,” ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan, dikutip dari Antara, Selasa, 13 September 2022.

Lalu, apa saja isi 5 rekomendasi Komnas HAM itu?

Baca Juga: LPSK Bongkar 6 Kejanggalan Temuan Komnas HAM atas Putri Candrawathi yang Mengaku Diperkosa Brigadir J

Yang pertama, kata Ahmad Taufan, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur di Kepolisian RI guna memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

Kedua, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi agar memerintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan secara berkala terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan Polri atau petinggi Polri lainnya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo: Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Lantas Siapa? Ini Kata Komnas HAM

Ketiga, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x