Regulasi Hak Cipta Jurnalistik akan Diperkenalkan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional 2023!

- 7 Februari 2023, 14:45 WIB
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. /Kominfo/

Usman menjelaskan, bahwa bentuk kerja sama tersebut bersifat bisnis ke bisnis.

Lewat dari itu, perusahaan pers dapat mengadakan pertemuan secara pribadi dengan platform atau kelompok tertentu lewat asosiasi media massa.

Sementara itu, Usman juga menjelaskan, nantinya perlu untuk membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi apabila terjadi masalah antar media atau platform tertentu.

"Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media," ucap Usman.

"Dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Deretan Publik Figur Hadiri Resepsi Puncak 1 Abad NU di Sidoarjo, dari Jokowi hingga Musisi Legendaris

Kedua, Dewan Pers diberikan hak untuk mengontrol, mengawasi, serta memediasi kerj sama antar platform dan media karena tak ada badan khusus baru yang dibentuk pemerintah.

“Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers," ucap dia.

Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Tiba-tiba Temui Gibran di Solo, Anak Jokowi Tolak Diajak Bahas Politik, Kenapa?

Sebagai tambahan informasi pada 27 Januari 2023 kemarin, Kemenkominfo telah mengajukan Rancangan Perpres “Publisher Rights” kepada Presiden guna memperoleh izin prakarsa hak tersebut.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x