Komplotan Pengoplos Elpiji Subsidi Dibongkar Subdit Tipidter Polda Jatim

- 19 April 2022, 13:47 WIB
Komplotan Pengoplos Elpiji Subsidi Dibongkar Subdit Tipidter Polda Jatim
Komplotan Pengoplos Elpiji Subsidi Dibongkar Subdit Tipidter Polda Jatim /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

ZONA SURABAYA RAYA - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tak hanya membongkar penyelewengan solar bersubsidi, petugas kepolisian juga membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram Selasa, 19 April 2022.

Dari pengungkapan ini, tujuh pelaku diamankan. Yakni P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Para pelaku mengoplos elpiji tersebut di wilayah Batu - Malang kemudian diedarkan ke daerah Jombang.

Baca Juga: Pria Ganteng di Probolinggo Dikepung Warga Usai Nyolong Elpiji 3 KG

"Dengan modus menyuntikkan tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram," ujarnya Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Masih kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, polisi pun menjerat para pelaku dua kejahatan tindak pidana tersebut dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp 6 milyar.

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini. Meliputi tiga unit mobil pikap, dua truk box, 141 tabung elpiji 3 kg, 60 tabung elpiji 12 kg, 2.400 liter solar, uang tunai Rp 4 juta, buku catatan, struk penjualan serta kartu ATM.

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah